“Ah, daripada repot-repot, mendingan copy paste aja deh dari internet. Jadi cepat selesai kan? Hahahahaha...”
“Aduh, udah keburu deadline ini. Mendingan jiplak aja deh langsung dari internet.”
Betapa banyak orang, terutama pelajar atau mahasiswa yang menggunakan cara paling mudah dan tidak memakan waktu lama untuk mengerjakan tugas dan lain-lain, yaitu copy paste. Berasal dari bahasa Inggris yang artinya salin dan tempel. Lebih jelasnya, copy paste yang dimaksud adalah menyalin data yang ada dari sumber yang dibutuhkan, kemudian ditempel di lembar kerja baru.
Kalau menyalinnya disertai dengan sumber tiada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika mengutip dari sumber, tetapi tidak mencantumkan sumbernya. Banyak sekali ditemukan kasus seperti ini sehingga yang bersangkutan (sumber) merasa dirugikan dan merasa buah pikirannya dengan seenaknya dipakai tanpa mengatasnamakan dirinya yang telah menuangkan pikirannya. Perbuatan ini telah melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 (Pasal 1 ayat 1) Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (http://osc.ugm.ac.id/ossdata/index.php?title=Hak_Kekayaan_Intelektual)
Jadi, hak cipta merupakan hak yang terkhusus bagi orang yang telah menciptakan atau membuat sesuatu atau orang yang menerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan dan karyanya atau atau memberikan izin untuk ciptaan dan karyanya tanpa mengikis atau mengurangi batasan-batasan sesuai peraturan undang-undang yang telah berlaku.
Tindakan menjiplak atau umumnya disebut plagiat merupakan tindakan kriminal karena telah secara tidak izin memakai atau menjiplak ciptaan atau karya orang lain. Sanksi pidana secara umum dijatuhkan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, tapi dewasa ini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII). (http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta)
Sangat berat hukuman bagi tindak pidana menjiplak, menyalin atau memperbanyak karya atau ciptaan daripada pembuatnya tanpa seizin darinya. Dari kedua Undang-undang di atas, dapat kita ambil kesimpulan yang umum bahwasanya dari semua karya atau ciptaan orang lain adalah kita harus menghargai apa yang telah mereka buat dan ciptakan. Karena itu merupakan hasil jerih payah, hasil keringat mereka, hasil buah pikiran mereka. Apakah dengan begitu lantas kita hanya tinggal menjiplak karya mereka tanpa menghargai apa yang telah mereka tuangkan ke dalam karya mereka yang bahkan membutuhkan waktu begitu lama untuk membuatnya? Di mana perasaan kita? Di mana akal sehat kita? Di mana hati kita?
Kalau kita ingin dihargai oleh orang lain, mulailah dari diri kita sendiri untuk mencoba menghargai orang lain. Yang terpenting adalah, karya kita sendiri yang telah kita buat sendiri akan terasa lebih membahagiakan ketika selesai pembuatannya karena ada suatu kepuasan tersendiri. Berbeda ketika kita mengerjakan atau membuat sebuah karya, tetapi menjiplak karya orang lain. Pasti sangat berbeda sekali.
Sebagai catatan di penghujung artikel, kalau memang ingin atau harus mengutip dari sumber, jangan lupa mencantumkan sumbernya dari mana. Kalau dari internet, masukkan URL-nya mungkin. Kalau dari buku, masukkan judul bukunya, penulisnya, pokoknya sesuai dengan aturan pengutipan yang telah ada.
Sekian. Wassalam
Komentar
Posting Komentar